Ladiestory.id - Pada Jumat (4/3/2022), Badan Pemasyarakatan alias Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan mendapat kunjungan dari Angelina Sondakh yang merupakan mantan politisi Partai Demokrat. Angie datang ke Bapas bertujuan untuk melakukan wajib lapor setelah bebas dari rutan Pondok Bambu pada Kamis (3/3/2022).
Khairudin selaku kuasa Hukum menyatakan jika kliennya melaksanakan wajib lapor. Mantan istri Adjie Massaid ini memang melakukan wajib lapor atau cuti menjelang bebas hingga Juni 2022 sebagai warga negara yang baik.
“Ibu (Angelina) selaku warga negara yang baik selama CMB kurang lebih 3 bulan sampai 1 Juni 2022,” ucap Khairudin, Jumat (4/3/2022).
Bapas merupakan pelaksana teknis pada proses pembinaan, penelitian dan lain sebagainya. Oelh sebab itu, kartu bimbingan penyuluhan hingga bebas murni nanti didapatkan Angie.
“Diharapkan nanti hadir lagi, tapi itu bentuknya virtual,” katanya. Pada Maret 2022, Angelina Sondakh sendiri mengatakan akan kembali lagi melakukan wajib lapor. Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih terhadap Ricky Dwi Biantoro selaku Kepala Bapas Jakarta Selatan dan Putu Aryuni Damayanti selaku Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Bapas Jakarta Selatan.
“Saya sudah terima kartunya, Insya Allah tanggal 18 lapor kembali. Karena ada aturan PPKM, nanti akan kita jadwalkan lagi,” paparnya.
Sementara Pak Ricky selaku Kepala Bapas Jakarta Selatan mengatakan jika sampai 1 Juni 2022, Angelina Sondakh akan melakukan wajib lapor setiap dua minggu sekali. Pelaporan tersebut dapat dilakukan dengan tatap muka secara langsung maupun menggunakan cara virtual.
“Kami akan beri pengawasan secara langsung, dan ibu Angie harus mengikuti pembimbingan maupun pengawasan yang diberikan oleh Bapas selama melaksanakan bimbingan cuti menjelang bebas,” katanya.