1. Entertainment
  2. Langgar Hak Cipta “Lagi Syantik”, Gen Halilintar Belum Bayar Denda Rp300 Juta
Entertainment

Langgar Hak Cipta “Lagi Syantik”, Gen Halilintar Belum Bayar Denda Rp300 Juta

Langgar Hak Cipta “Lagi Syantik”, Gen Halilintar Belum Bayar Denda Rp300 Juta

Gen Halilintar. (Special)

Ladiestory.id - Gen Halilintar telah terbukti melanggar hak cipta lantaran meng-cover dan mengubah lagu “Lagi Syantik” tanpa izin. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar harus membayar ganti rugi sebesar Rp300 Juta kepada label rekaman Nagaswara.

Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, mengungkapkan bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun, pihak Gen Halilintar masih belum membayar denda tersebut.

"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," kata Yosh Mulyadi, dalam jumpa pers di Kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/22), dikutip dari berbagai sumber.

Lebih lanjut, Yosh Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan apabila Gen Halilintar tidak membayarkan uang tersebut.

Pihak Nagaswara sendiri mengaku kemenangan atas lagu tersebut bukan semata karena uang. Namun, upaya gugatan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk perjuangan hak cipta para musisinya.

Sebelumnya, konflik antara Gen Halilintar dan Nagaswara bermula setelah keluarga Atta Halilintar itu meng-cover lagu “Lagi Syantik” yang dipopulerkan Siti Badriah pada 2018 silam. Cover tersebut diunggah di kanal YouTube Gen Halilintar.

Menurut Nagaswara, Gen Halilintar telah melakukan pelanggaran hak cipta sebab meng-cover dan mengubah liriknya tanpa izin label. Akibatnya, Nagaswara menanggung kerugian materiil dan immateriil.

Mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono, Nagaswara pun melayangkan gugatan kepada Gen Halilintar atas pelanggaran hak cipta. Diketahui, proses hukum kasus ini berjalan cukup lama, yakni sejak 2018 hingga 2021, mulai dari dari pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Awalnya, gugatan itu dimenangkan pihak Gen Halilintar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Nagaswara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Kemenangan pun berpindah tangan ke Nagaswara pada Desember 2021.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel