Ladiestory.id - Penyanyi Ed Sheeran bakal menghadapi persidangan atas kasus dugaan plagiarisme. Lagunya yang berjudul "Thinking Out Loud" dituding menjiplak karya Marvin Gaye bertajuk "Let’s Get It On".
Melansir People pada Jumat (30/9/2022), seorang hakim menolak tawaran Sheeran untuk membatalkan kasus tersebut, dengan mengatakan juri harus memutuskan kesamaan di antara lagu-lagu tersebut. Langkah tersebut dilakukan enam bulan setelah Sheeran memenangkan kasus penyalinan lagu hitnya "Shape Of You" di pengadilan London.
"Sebuah karya bisa memiliki hak cipta meskipun itu sepenuhnya merupakan kompilasi dari elemen-elemen yang tidak dapat dilindungi," kata Hakim Louis Stanton.
Setelah putusan tersebut, Ed Sheeran mengecam klaim hak cipta yang tidak berdasar, yang menurutnya terlalu umum. Klaim atas "Thinking Out Loud" awalnya diajukan pada 2018, bukan oleh keluarga Gaye tetapi oleh bankir investasi David Pullman dan sebuah perusahaan bernama Structured Asset Sales, yang telah mengakuisisi sebagian harta milik rekan penulis "Let's Get It On", Ed Townsend.
Menuntut ganti rugi sebesar 100 juta dolar AS atau setara Rp1,53 Miliar, mereka menuduh bahwa Ed Sheeran dan rekan penulisnya, Amy Wadge, telah menyalin dan mengeksploitasi lagu Marvin Gaye tanpa izin. Structured Asset Sales mengklaim single monster dari album "X Sheeran" menggunakan elemen melodi, harmonik, ritmis, instrumental, dan dinamis yang diambil dari lagu Gaye.
Pada Kamis, Hakim Distrik AS Louis Stanton mengutip ketidaksepakatan antara ahli musik di kedua sisi gugatan sebagai alasan untuk memerintahkan pengadilan perdata.
Dalam perintahnya, Hakim Stanton juga memutuskan bahwa juri harus memutuskan apakah SAS dapat memasukkan pendapatan konser sebagai ganti rugi. Putusan ini menolak argumen Ed Sheeran mengenai penjualan tiket tidak terkait dengan dugaan pelanggaran.