Ladiestory.id - Caitlin Halderman belum lama ini telah merilis sebuah single terbaru berjudul “Dengarkan Pintaku”. Single yang resmi dirilis pada hari Jumat (13/10/2023) itu diciptakan oleh musisi ternama Indonesia, Budi Doremi.
Usai perilisan single tersebut, muncul kabar kurang menyenangkan yang menyebut bahwa lagu tersebut telah menjiplak lagu milik penyanyi asal Samarinda, Kaleham yang berjudul “Tak Mungkin” yang dirilis pada tahun 2021 lalu.
Menanggapi tuduhan tersebut, Budi Doremi selaku pencipta lagu “Dengarkan Pintaku” itu pun langsung memberikan pernyataan melalui surat terbuka yang diunggahnya melalui Instagram pribadinya pada Selasa (17/10/2023).
“SURAT TERBUKA. Surat terbuka ini saya buat atas kegaduhan yang saat ini terjadi sehubungan dengan rilisnya lagu "Dengarkan Pintaku” yang dinyanyikan Caitlin Halderman pada hari Jum'at tanggal 13 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB," tulis Budi Doremi dalam surat terbukanya, dikutip Rabu (18/10/2023).
Dalam surat pernyataan tersebut, Budi Doremi mengatakan bahwa persoalan tersebut telah berhasil menimbulkan kegaduhan yang cukup mengganggu. Karenanya, pelantun “Melukis Senja” itu pun meminta untuk pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atau merasa berhak atas lagu tersebut untuk menghubunginya dengan membawa serta barang bukti.
Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukannya, maka Budi Doremi merasa berhak untuk menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang mengklaim lagu tersebut.
“Kegaduhan tersebut telah menimbulkan sejumlah permasalahan yang sangat mengganggu, terutama bagi saya sebagai pemilik dan pencipta lagu tersebut. Bagi pihak lain yang mengklaim memiliki dan merasa berhak atas lagu tersebut, saya terbuka untuk menerima informasi dan BUKTI dalam tenggat waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Surat Terbuka ini saya sampaikan,” terang Budi Doremi.
“Setelah tenggat waktu tersebut, apabila ada klaim tanpa disertai bukti yang sah atau apalagi mempublikasikan lagu ini (sebelum tanggal rilis lagu Caitlin diatas) tanpa ijin saya, saya tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian Surat Terbuka ini saya sampaikan, terimakasih,” tutupnya.