Ladiestory.id - Lagu comeback BLACKPINK yang bertajuk "Pink Venom" meraih kesuksesan di banyak tangga lagu di berbagai negara. Namun, lagu tersebut justru dilarang tayang atau di-banned oleh salah satu stasiun televisi nasional Korea Selatan, yakni KBS.
Alasannya, karena lagu ini dianggap telah melanggar salah satu syarat yang sudah ditetapkan oleh KBS, yakni pada liriknya terdapat penyebutan beberapa nama brand secara blak-blakan. Lirik yang dimaksudkan berada pada bagian yang dilafalkan oleh Jennie dan Lisa.
Dilansir laman Kbizoom, lagu "Pink Venom" dinilai KBS telah melanggar Pasal 46 "Membatasi Efek Iklan" di bawah Undang-Undang Penyiaran Korea. Pasalnya, dalam lagu baru itu, BLACKPINK menyebutkan merek produk tertentu.
Seperti diketahui, pada awal lagu, Jennie membukanya dengan lirik yang berbunyi "Kick in the door, waving the coco". Ternyata, kata "coco" disebut sebagai plesetan dari brand Chanel.
Apalagi, dalam video musik itu, Jennie memang terlihat membawa salah satu koleksi tas mewah milik brand tersebut yang berbentuk sangkar burung. Hal itulah yang menguatkan anggapan jika kata 'coco' memiliki arti 'Chanel'.
Sementara itu, saat bagian rap Lisa, terdapat lirik yang dipermasalahkan, yakni pada "This the life of a vandal, masked up, and I'm still in Celine". Jika sebelumnya Jennie tidak melafalkannya secara tidak langsung, di bagian ini justru Lisa lebih blak-blakan menyebut salah satu nama brand mewah.
Tindakan KBS melarang tayang sejumlah lagu K-pop sudah bukan hal baru bagi grup asuhan YG Entertainment ini. Sebelumnya, lagu “Kill This Love” dan “Boombayah” juga sempat di-banned oleh KBS.