Ladiestory.id - Atas kasus pencemaran nama baik terhadap pria bernama Dito Mahendra, Nikita Mirzani lantas dilaporkan dan telah menjalani sidang perdananya. Sidang ini berlangsung pada pada Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Setelah sidang perdana dilakukan, Fahmi Bachmid selalu kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan jika pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Ketika ditanya oleh para wartawan, Fahmi Bachmid mengungkapkan jika pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang yang akan datang. Kuasa hukum tersebut juga menuturkan jika pihaknya akan membongkar sesuatu di sidang berikutnya.
"Silakan, itu pasal alternatif. Silakan, Anda dengarkan minggu depan pada saat eksepsi," kata Fahmi Bachmid setelah selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
"Kami akan bongkar satu-satu bagaimana dalam kesalahan-kesalahan oleh jaksa dalam menyusun dakwaan ini. Itu nanti saya akan beri waktu minggu depan, akan saya buka satu-satu, akan saya uraikan," lanjutnya.
Fahmi Bachmid juga menuturkan jika dirinya yakin terhadap eksepsi yang akan diajukan oleh pihaknya. Hal ini disebabkan karena kliennya hanya mem-posting sebuah unggahan.
"Sangat yakin (eksepsi dikabulkan) karena dakwaan saja mengakui bahwa apa yang dilakukan Nikita itu satu tidak mengenal pelapor, Nikita hanya posting tulisan," kata Fahmi.
"Banyak eksepsinya banyak," ungkap Fahmi.
Walaupun demikian, Fahmi tidak ingin menuturkan lebih jauh terkait poin eksepsi yang akan diajukan. Dirinya nanti akan menjabarkan satu-persatu poin eksepsi di sidang berikutnya.
"Yang paling penting, saya sampaikan, kami akan uraikan satu-persatu dan bukan di sini saatnya. Saat ini saya hanya sampaikan bahwa dakwaan jasa itu membenarkan apa yang dilakukan Niki (Nikita MIrzani) bahwa Niki hanya menghimbau," tutupnya.