Ladiestory.id - Media kembali digegerkan dengan kasus di media sosial yang dilakukan oleh Richard Lee. Secara resmi, RL ditahan pada Senin, (27/12/2021), karena kasus akses data secara ilegal.
Informasi dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan secara resmi, polisi melakukan penahanan. Faktanya, dokter ahli kecantikan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti sehingga dikenai Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP. Selebritas yang berseteru dengan Richard dalam kasus ini adalah Kartika Putri tentang review krim kecantikan 'Helwa'.
Berawal dari Pencemaran Nama Baik
Tindakan yang diduga sebagai pelanggaran UU ITE dilakukan Richard mengenai pelaporan tentang pencemaran nama baik oleh Kartika. Sebenarnya, perseteruan Kartika Putri dan Richard Lee sudah terjadi sejak Januari 2021. Saat itu, Richard membahas tentang produk kecantikan berupa krim wajah yang dianggap berbahaya melalui media YouTube-nya.
Menurut Richard dari hasil uji laboratorium menunjukkan jika produk itu mengandung merkuri dan hidrokuinon. Faktanya, produk yang dicek Richard melalui videonya pernah di-review Kartika Putri. Maka dari itu, Richard dituntut Kartika, kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kalau videonya menyinggung. Namun, setelah permintaan maaf, yang terjadi Kartika melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.
Menghilangkan Barang Bukti di Akun Medsos
Selang beberapa bulan kemudian, kasus Richard dan Kartika sempat redup, tapi kini kembali mencuat. Penyebabnya adalah video penangkapan Richard yang marak di media sosial. Polda Metro Jaya menyampaikan kalau Richard selaku terlapor menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosialnya secara ilegal. Pasalnya, akun Instagram Richard disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik dan dari hasil penyelidikan Richard menghapus beberapa bukti.
Meskipun tidak bisa dibenarkan mengenai pasal 30, karena disebutkan jika itu jelas milik orang lain. Sedangkan, akun yang digunakan adalah milik pribadi. Selain itu, akunnya akan tetap menjadi milik Richard Lee, meskipun polisi telah menetapkannya sebagai barang bukti. Maka memang akunnya disita tapi bukan jadi milik polisi tapi tetap punya Richard Lee.
Ketika dirincikan secara detail, turunnya surat penyitaan terhadap barang bukti itu ditetapkan berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juli 2021. Namun, penyidik menemukan Richard mengakses akun di tanggal 6 Agustus.
Itulah alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Richard. Selain itu, polisi mengklaim proses penangkapan sempat divideokan oleh istri Richard, yang kemudian tersebar media sosial dengan ketentuan yang berlaku.
Usai ditangkap, dalam jangka waktu sebentar kembali dilepaskan
Pembebasan Richard terjadi setelah dikunjungi istri dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Disitu, Razman menyampaikan jika penangguhan penahanan diterima kliennya adalah atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Selain itu, Razman menambahkan jika Richard tidak ditahan karena kooperatif mulai dari proses penangkapan hingga pemeriksaan yang dilakukan di Polda Metro Jaya.
.Masih panas dibincangkan semoga keduanya menemukan jalan keluar yang tepat!