Korea Selatan Sahkan RUU Larangan Penjualan Daging Anjing

Jumat, 12 Januari 2024 | 18:47:00

Atika Febriani

Penulis : Atika Febriani

Korea Selatan Sahkan Ruu Larangan Penjualan Daging Anjing

Dog meat free. (Pinterest.com/people)

Ladiestory.id - Pemerintah Korea Selatan telah resmi mengeluarkan undang-undang mengenai larangan produksi dan penjualan daging anjing. Meski hanya sebagian kecil orang yang mengonsumsi daging tersebut, budaya ini telah ada sejak masa kuno. 

Dilansir dari Euro News Online, acara persidangan diselenggarakan pada Selasa (9/1/2024). Parlemen mengesahkan RUU yang melarang penyembelihan, pembiakan dan penjualan daging anjing untuk dikonsumsi manusia. Meski tidak ada hukuman bagi orang yang memakan anjing, para pelaku penjualan daging ini akan dikenakan hukuman dua hingga tiga tahun di penjara.

Banyak pihak yang berpendapat bahwa praktik makan daging anjing merupakan suatu kesalahan fatal untuk Korea Selatan di mata dunia. Banyaknya turis yang kagum akan budaya dan entertain nantinya dikejutkan dengan kebiasaan makan daging anjing yang sangat tidak lazim dilakukan. 

Dog meat free. (Pinterest.com)

 

Melansir dari Euro News Online, survei menunjukan lebih dari separuh warga Korea Selatan yang tidak memakan daging anjing menginginkan peredaran tersebut dilarang. Namun satu dari tiga warga mereka masih menentang larangan tersebut meskipun mereka tidak mengonsumsinya.

Pada tahun 2022, media di Korea Selatan melaporkan bahwa lebih dari setengah juta anjing dipelihara untuk dimakan. Bahkan di tahun itu, setidaknya ada 1.156 peternakan yang memelihara anjing untuk diambil dagingnya dan terdapat 34 rumah potong hewan di negara itu. 

Tradisi makan daging anjing ini secara tradisional dikenalkan sebagai cara untuk menjaga imun tubuh di tengah musim panas. Biasanya hidangan ini disantap oleh orang lanjut usia yang meyakini banyaknya manfaat dari daging tersebut. 

Aksi protes dog meat free. (Pinterest.com)

 

 

Kampanye dog meat free ini mendapat dukungan besar dari ibu negara, Kim Keon Hee, yang terus menyuarakan suaranya terhadap larangan tersebut. Peraturan ini pun bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai hak hewan yang seharusnya menjadi peliharaan bukan untuk dikonsumsi.

Sebelumnya menghadapi usulan pelarangan daging anjing di Korea Selatan, sekitar 200 peternak anjing mengadakan aksi protes di depan kantor kepresidenan di Seoul, Korea, Kamis (30/11/2023).

Para peternak daging anjing menentang keras RUU ini dengan alasan bahwa hidup mereka dipertaruhkan dan menghapus budaya yang telah dijalankan berabad-abad. Bahkan di tahun 2019 lalu, mereka sempat menggelar aksi mencicipi olahan daging anjing di depan kantor pemerintahan.