Ladiestory.id - Pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris baru-baru ini muncul lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Dalam video unggahannya pada Kamis (17/2/2022) Hotman tampak memberikan tanggapan beserta kritiknya kepada Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) atas kisruh peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sedang mengancam kehidupan para buruh.
Sebagai seorang praktisi hukum yang telah berkecimpung lama di dunia pengacara, Hotman menyatakan keberatannya atas aturan tersebut karena syarat pencairan JHT yang baru bisa dicairkan sepenuhnya setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan menginjak 56 tahun.
"Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja maka dia tidak bisa mengambil/mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56, di-PHK umur 32 dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," ujar Hotman Paris.
Tak hanya itu, pada kesempatan kali itu Hotman turut mengingatkan agar Menaker untuk kembali memikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilannya.
Hotman pun meminta sang Menteri untuk kembali merenungkan kebijakan yang dinilainya hanya akan merugikan buruh tersebut.
"Di mana logikanya, Bu? itu kan uang dia, kalau di-PHK umur 32, bisa saja dia selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran,"
Menurut pengacara kondang tersebut, dari segi abstraksi hukum manapun juga dari segi ranah hukum apapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat sendiri.
Berkali-kali dirinya pun terdengar meminta para pembuat kebijakan untuk memberikan keadilan kepada para pekerja.
"Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh," kata Hotman.
"Harus nunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," lanjutnya.
"Tolong hati-hati bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si pegawai. Benar-benar tidak ada alasan menahan puluhan tahun," Tegas sang pengacara kondang tersebut.
Sebagai informasi, para buruh saat ini memang tengah berjuang menolak peraturan terbaru dari Menaker terbaru tentang Jaminan Hari Tua.
Peraturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menyebutkan jika peserta BPJS ketenagakerjaan terkena pemutusan hubungan kerja, jaminan hari tua nya hanya baru bisa diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Aturan tersebut lantas mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.