1. Entertainment
  2. Kisruh MS Glow vs PS Glow, Septi Siregar Diduga Blokir Instagram Shandy Purnamasari
Entertainment

Kisruh MS Glow vs PS Glow, Septi Siregar Diduga Blokir Instagram Shandy Purnamasari

Kisruh MS Glow vs PS Glow, Septi Siregar Diduga Blokir Instagram Shandy Purnamasari

Septi Siregar Buktikan Tak Blokir Akun Shandy dan Maharani Kemala. (Instagram.com/septiasiregar17)

Ladiestory.id - Baru-baru ini, kasus antara dua brand kosmetik lokal yakni MS Glow dan PS Glow diketahui tengah kembali memanas. Bahkan, buntut kasus tersebut membuat nama Septi Siregar, istri dari Putra Siregar dituding memblokir akun Instagram Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala. 

Shandy dan Maharani sendiri merupakan dua sosok pendiri MS Glow, brand yang kini memang tengah berseteru dengan PS Glow. Menanggapi tudingan tersebut, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Septi pun lantas membantah hal tersebut dengan bukti berupa tangkapan layar pengaturan akun Instagram miliknya.

Septi Siregar Buktikan Tak Blokir Akun Shandy dan Maharani Kemala. (Instagram.com/septiasiregar17)

"Oke disini saya bakal nunjukin akun yang aku blokir. Di sini sama sekali nggak ada nama si mbak M dan S," tulis Septi dalam keterangan unggahan Instagramnya pada Minggu (17/7/2022) kemarin.

Sebaliknya, pada kesempatan itu, Septi justru mencurigai jika hal tersebut hanyalah fitnah dan sebuah ajang untuk memutar balikkan fakta. 

"Jujur dari awal mereka yang memblokir saya, saya takutnya ini jadi fitnah lagi dan memutarbalikkan fakta," sambungnya

Selain itu, istri dari pemilik bisnis PS Store tersebut justru balik menuding jika sebenarnya dua sosok pemilik MS Glow lah yang memblokir dirinya di Instagram.

"Dari awal saya tidak pernah memblokir, justru kebalikannya mereka yang memblokir saya, saya enggak mau ini fitnah jadi saya tunjukan buktinya, dan saya tidak bisa cek pencarian atas nama mereka," ujarnya lagi.

Mengenai kasus antara MS Glow dan PS Glow, sebelumnya telah lebih dulu diketahui dimenangkan oleh MS Glow di Pengadilan Negeri Medan. Namun, baru-baru ini kasus sengketa merek dagang ini kembali memanas usai Pengadilan Negeri Niaga Surabaya turut mengabulkan gugatan dari PS Glow.

Atas kemenangan PS Glow, merek dagang MS Glow pun diwajibkan untuk membayar denda kerugian sebesar Rp37 Miliar dan diwajibkan untuk menarik seluruh merek dagang yang telah beredar di pasaran.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel