1. Entertainment
  2. Kepolisian Depok Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jamal Mirdad
Entertainment

Kepolisian Depok Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jamal Mirdad

Kepolisian Depok Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jamal Mirdad

Jamal Mirdad. (Instagram.com/naymirdad)

Ladiestory.id - Jamal Mirdad dilaporkan ke Polres Depok atas kasus penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian mengungkapkan perkembangan kasus yang menjerat Jamal Mirdad.

Kasubag Humas Polres Depok, Kompol Supriyadi mengungkapkan bahwa pihaknya masih menumpulkan bukti-bukti mengenai kasus yang menjerat Jamal Mirdad.

"Belum itu kan nanti terakhir kalau manggil yang bersangkutan, pasti harus punya bukti-bukti dulu. Kita baru mengumpulkan bukti-bukti makanya baru diperiksa lima orang," ungkap Supriyadi.

Supriyadi mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan pada lima saksi. Para saksi ini terdiri dari pihak pelapor, perantara jual beli, dan kelurahan setempat.

"Ya, tiga orang dari pihak pelapor, satu orang dari perantara jual beli, satu orang lagi dari kelurahan setempat,” kata Kompol Supriyadi.

Saat ini, semua bukti yang telah ada masih dalam proses pemeriksaan. Para saksi akan mengklarifikasi mengenai lokasi tanah yang dipermasalahkan.

"Ya bukti hasil pemeriksaan, itu sudah diperiksa ada staf kepala desa, kepala desa terus perantara jual beli nanti di situ akan kita lihat apakah betul lokasinya di sana," ujar Supriyadi.

Supriyadi menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menentukan kelanjutan dari kasus ini setelah mendapatkan keterangan dari para saksi. Jika keterangan tersebut telah cukup, Jamal Mirdad akan dipanggil sebagai terlapor.

"Ya, tentunya setelah kita lakukan pemeriksaan beberapa saksi tentunya penyidik akan menilai, ya, akan kita lakukan gelar perkara kembali. Apakah perlu ada saksi-saksi lain kita mintai keterangan, baru kita akan mengarah kepada terlapor,” jelas Supriyadi.

Sementara itu, Supriyadi menjelaskan bagaimana kasus ini dapat membuat Jamal Mirdad dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam kasus ini yang dipermasalahkan adalah surat yang tidak sesuai dengan lokasi tanah.

"Kerugiannya sebenarnya awalnya yang bersangkutan jual rumah masih dalam penguasaan pembeli. Kaitannya dengan surat ini yang dipermasalahkan. Jadi suratnya tidak sesuai lokasinya,” tutur Supriyadi.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel