1. Entertainment
  2. Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Ammar Zoni Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Entertainment

Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Ammar Zoni Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Ammar Zoni Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Ammar Zoni. (YouTube/dr. Richard Lee, MARS)

Ladiestory.id - Usai kembali diamankan oleh pihak berwajib pada Selasa (12/12/2023) karena kasus penyalahgunaan narkoba, Kini Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, telah mengajukan permohonan rehabilitasi ke pihak Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin (18/12/2023).

Jon Mathias pun membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan asesmen untuk Ammar Zoni agar dapat dilakukan rehabilitasi.

“Sudah diajukan tadi (permohonan rehabilitasi),” ungkap Jon Mathias yang dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (19/12/2023).

Sebelum mengajukan permohonan rehabilitasi, Ammar Zoni diketahui sudah menjalani serangkaian tes kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat. Dari hasil tes tersebut, Ammar Zoni dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan sabu.

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan di klinik Polres, Saudara AZ (Ammar Zoni) dalam keadaan sehat, dan urinenya positif THC, amfetamin, dan metafetamin," ucap Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Ditangkap untuk ketiga kalinya dengan kasus yang sama. Banyak yang memprediksi jika Ammar Zoni akan menerima hukuman yang berat.

Namun, Jon Mathias berharap hasil asesmen nanti menunjukkan jika Ammar Zoni merupakan pemakai yang nantinya bisa dilakukan rehabilitasi.

"Ammar ini pecandu, kalau memang hasil asesmennya pecandu, ya harus direhab," pungkasnya.

Ammar Zoni diketahui terbukti sudah berkali-kali mengonsumsi narkoba sejak bebas dua bulan lalu. Karenanya, aktor 30 tahun itu digolongkan sebagai pemakai dan pecandu narkoba.

Ini merupakan kali ketiga sang aktor ditangkap polisi karena kasus narkoba. Terbaru, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja serta obat keras merek Hexymer di dalam kamar apartemen Ammar Zoni.

Karenanya Ammar Zoni dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel