Kembali Jalani Pemeriksaan, Audrey Davis Akui Jadi Pemeran Wanita dalam Video Syur

Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:01:00

Aldeta Prasasti

Penulis : Aldeta Prasasti

Kembali Jalani Pemeriksaan, Audrey Davis Akui Jadi Pemeran Wanita Dalam Video Syur

Audrey Davis. (Instagram.com/audrey.davis)

Ladiestory.id - Anak dari musisi David Bayu, Audrey Davis, kembali menjalankan pemeriksaan terkait kasus video syur yang diperankan oleh sosok wanita mirip dengannya, pada Rabu (7/8/2024) di Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, Audreyy Davis memberikan keteran pihak Audrey Davis membawa sejumlah dokumen dan keterangan baru yang berhasil membuat public terkejut.

Dalam pemeriksaan yang yang didampingi oleh David Bayu dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Audrey Davis mengaku pada polisi jika pemeran wanita dalam video syur tersebut adalah dirinya.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yg dilakukan terhadap saksi AD, SAKSI AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (7/8/2024).

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan bahwa pihak penyidik akan menganalisa beberapa dokumen yang telah diserahkan Audrey Davis terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

Sebelumnya, beredar di media social sebuah video syur dengan pemeran Wanita yang mirip dengan Audrey Davis.

David Bayu dan Audrey Davis . (Special)

Audrey Davis sendiri merupakan anak pertama dari David Bayu dan Shilla Delila. Audrey diketahui sempat tampil di music video milik ayahnya.

Kendati demikian, Polisi telah menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penyebar video bermuatan porno diduga mirip Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Dalam kasus ini, MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.