Bapak Presiden kita, Joko Widodo (Jokowi) pada akhirnya memberikan pengumuman Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau jika disingkat menjadi PPKM Darurat.
Anda harus bersiap-siap pusat perbelanjaan atau yang biasa kita sebut mall akan tutup jam 5 sore atau pukul 17.00 waktu setempat.
Pengumuman PPKM Darurat telah diberitakan Jokowi pada acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 30 Juni 2022.
Walaupun demikian, Jokowi belum dapat memastikan jangka waktu pemberlakuan kebijakan tersebut. Tetapi, dia menyampaikan bahwa PPKM Darurat ini hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali yakni di 44 kabupaten atau kota di 6 provinsi.
Menurut dokumen Rakortas Evaluasi PPKM Mikro yang diterima Bisnis, Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memberikan usulan mengenai perubahan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dari PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat pada 11 sektor.
Pemerintah akan berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk menekan penyebaran Covid-19. Menurut rencana kebijakan ini akan diberlakukan dua pekan mulai 1-15 Juli 2021.
Tentang pembahasan kebijakan ini searah dengan melonjaknya kasus Covid-19 di negara kita yang tercatat telah mencapai 2.156.465 jiwa pada Selasa (29/6/2021). Kasus harian pun juga terus meningkat dengan rata-rata mencapai 20.000-an per hari.
Terdapat sejumlah usulan untuk penerapan PPKM mikro darurat. Salah satunya adalah dengan dibatasinya operasional untuk pusat perbelanjaan (mall) dan tempat makan.
Presiden RI Joko Widodo dikabarkan akan memberikan pengumuman revisi kebijakan PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat seiring dengan melejitnya kasus harian Covid-19 di Indonesia.
PPKM Darurat ini akan diberlakukan pada 1 Juli 2021, dan memiliki beberapa aturan penting di dalamnya. Pertama yaitu berlakunya jam malam mulai 20.00. Sumber internal di pemerintah menegaskan hal ini, bahwa pengumuman tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat.
"Iya. Berlaku 1 Juli, tunggu pengumuman saja," tegas sumber tersebut lebih jauh.
Alphonsus Widjaja yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menanggapi hal ini. Menurutnya, aturan ini mendapat pertanyaan besar dari kalangan pengusaha mal.
"Pusat Perbelanjaan mengimbau agar supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini," katanya.
Pemberian batas jam operasional mall diusulkan cukup sampai pukul 17.00, karena sebelumnya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Sementara kapasitas pengunjung mall maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makan, rumah makan, kafe, baik yang berdiri sendiri maupun di mall menjadi dibatasi yaitu hanya sampai pukul 17.00.
Awalnya restoran dan kafe pun juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, tetapi saat ini jam operasionalnya ikut mengikuti perubahan pada mall. Kapasitas maksimum pengunjung juga dibatasi hanya boleh 25 persen.
Ganip mengungkapkan akan ada perubahan-perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Pembatasan-pembatasan ini, menurut dia, dilakukan untuk dapat mengendalikan agar Covid-19 ini tidak semakin menyebar.
Ganip berujar, "contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH-WFO ini akan diberlakukan 75% & 25% untuk daerah yang merah dan oranye. Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB."
Walau demikian, untuk restoran dan kafe yang memiliki layanan pesan antar atau di bawa pulang, diizinkan untuk operasional layanan ini dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat.