Ladiestory.id - Proses kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Ardhito Pramono resmi dihentikan. Sebelumnya, pihak Polres Jakarta Barat menyebutkan bahwa proses hukum Ardhito tetap berjalan. Namun, saat ini proses tersebut telah dihentikan.
Meskipun demikian, Ardhito Pramono tetap menjalani masa rehabilitasi di RSKO. Hal ini dikarenakan ia digolongkan sebagai kategori pengguna narkotika.
Kabar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Ia mengatakan bahwa Polres Jakarta Barat telah menghentikan penyidikan dan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Ardhito.
“Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat,” kata Endra Zulpan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo. Ia menjelaskan bahwa penghentian ini sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.
“Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau Rehab karena dalam kategori pengguna,” jelas Kombes Pol Ady Wibowo.
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, kasus ini dikaitkan dengan asas restorative justice. Dengan menggunakan asas tersebut, proses hukum terhadap Ardhito Pramono dapat dihentikan.
“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," ungkap Kombes Pol Ady Wibowo.
Ady Wibowo berharap Ardhito dapat menyelesaikan rehabilitasinya dan berkarya lagi dalam industri hiburan Tanah Air. Sebagai korban penyalahguna, Ardhito memang harus mendapatkan penanganan tertentu.
“Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali,” tutur Kombes Pol Ady Wibowo.