Ladiestory.id - Kasus penyalah gunaan narkotika dari aktor Ammar Zoni telah dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy.
“Jadi berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sejak 1 Agustus silam,” tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, yang dilansiir dari berbagai sumber pada Senin (21/8/2023).
Ammar Zoni pun diketahui telah menyelesaikan masa rehabilitasinya di Lido, Jawa Barat. Kini suami dari Irish Bella itu dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sambil menunggu jadwal persidangan.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah di Lapas Cipinang sembari menunggu jadwal sidang,” terang Achmad.
Seperti yang diketahui, Ammar Zoni ditangkap oleh pihak yang berwajib di kediamannya, Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam.
Ammar Zoni diamankan oleh kepolisian bersama dua orang lainnya yang turut menjadi tersangka: Mustaqim dan Rahmat Hidayat.
Setelah melewati tes urine, sang aktor dan kedua tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amphetamin. Mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan aturan tersebut, maka Ammar Zoni terancam 4 sampai dengan 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar karena kasus narkotika itu.
Penangkapan ini bukan yang pertama bagi ayah dua anak tersebut. Pada 2017 silam, Ammar Zoni pernah ditangkap karena didapatkan memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis ganja.