Ladiestory.id - Sidang kasus penipuan CPNS dengan menjerat Olivia Nathania telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022). Sidang ini masih beragendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang berjumlah enam orang.
Saksi yang dihadirkan JPU dalam sidan terdiri dari Fiky Muliandhany, Rosita, Ekky Saputra, dan Sidiq Nirmolo yang berstatus sebagai terdakwa. Dua saksi lainnya yaitu Agung Prajoko perwakilan dari BKN dan Yasinta Asih Widyastuti, Director Sales & Marketing Hotel Bidakara.
Sidang ini akan kembali digelar pada Kamis, (10/3/2022). Dalam sidang lanjutan ini masih beragendakan mendengar keterangan dari saksi. Namun, jika dari pihak terdakwa tidak menghadirkan saksi, majelis hakim meminta JPU untuk membacakan tuntutan pada Senin, (14/2/2022).
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan bahwa pihaknya memiliki keinginan untuk menghadirkan Nia Daniaty sebagai saksi yang meringankan.
“Mudah-mudahan ibunya mau jadi saksi yang meringankan Olivia Nathania. Nanti, akan kami sampaikan ke Ibu Nia mau atau tidak hadir hari Kamis," kata Susanti Agustina.
Susanti Agustina mengaku ini masih dalam perencanaan dari tim kuasa hukum. Sementara itu, Nia Daniaty belum mengetahui akan diminta hadir sebagai saksi dalam persidangan.
“Kan hakim baru sampaikan tadi, dari pihak kita ada tiga saksi yang meringankan Olivia. Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia. Ya, ia mungkin bersedialah untuk meringankan hukuman anaknya," ungkap Susanti Agustina.
Kuasa hukum Olivia Nathania yang lain, Andy Mulia Siregar mengatakan bahwa Nia Daniaty dapat membantu menjadi saksi. Menurutnya, majelis hakim akan melihat sisi humanis dari ibu dan anak ini.
“Ya kan mereka ada hubungan Ibu dan anak, pasti dikit-dikit adalah curhat. Nah, curhat itu yang bisa disampaikan ke majelis,” ujar Andy Mulia Siregar.