1. Entertainment
  2. Kasus Penganiayaan Pierre Gruno Berujung Damai, Tak Ada Syarat Khusus dari Korban
Entertainment

Kasus Penganiayaan Pierre Gruno Berujung Damai, Tak Ada Syarat Khusus dari Korban

Kasus Penganiayaan Pierre Gruno Berujung Damai, Tak Ada Syarat Khusus dari Korban

Pierre Gruno. (Instagram/grunopierre)

Ladiestory.id - Pierre Gruno dan korban penganiayaan di bar beberapa waktu lalu akhirnya sepakat untuk berdamai. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus. Ia menyebutkan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Korban (GDS) sudah sehat, kondisinya baik sudah ketemu dengan kami,” ujar Irwandhy Idrus, melansir berbagai sumber, Rabu (16/8/2023).

Diketahui, saat ini Pierre Gruno masih berada di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Karena pihak kepolisian masih harus melakukan beberapa tahap untuk membebaskan Pierre Gruno.

"Kemudian sampai dengan saat ini tersangka PG (Pierre Gruno-red) masih dalam penahanan penyidik jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai dalam proses penyelesaian mekanisme RJ atau restorative justice selesai. Setelah prosesnya selesai kami akan update," ujar Irwandhy Idrus.

Pierre Gruno. (Special)

 

Sejalan dengan hal tersebut, kuasa hukum Pierre Gruno, Guntur juga menyampaikan hal yang sama. Pihaknya mengaku senang lantaran permintaan maaf kliennya tersebut disambut baik oleh korban.

"Apa yang sudah disampaikan kuasa hukum korban betul bahwa kami telah melakukan proses RJ, atau penyelesaian perdamaian dengan pihak korban," kata kuasa hukum Pierre Gruno, Guntur.

Ia pun membeberkan bahwa dari pihak korban pun tak menuntut syarat khusus dari kesepakatan damai di antara keduanya.

"Nggak (ada persyaratan khusus dari korban). Selama hampir 20 hari ini kita berusaha menghubungi korban, dan menyampaikan permintaan maaf,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pierre Gruno dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus dugaan penganiayaan di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada bulan Juni 2023 lalu. Imbas kasus tersebut, Pierre Gruno pun telah resmi ditahan sejak Jumat (14/7/2023) lalu selama 20 hari.

“Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, PG (Pierre Gruno) akan kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel