Ladiestory.id - G-Dragon belum lama ini terlibat atas tuduhan penyalahgunaan narkoba. Ia pun diketahui sudah melakukan pemeriksaan rambut dan urin. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa G-Dragon negatif narkoba.
Terbaru, Kepolisian Metropolitan Incheon telah resmi menutup kasus dugaan narkoba G-Dragon. Kasus itu ditutup usai polisi memastikan G-Dragon tidak bersalah dalam kasus dugaan narkoba tersebut.
Penutupan kasus ditetapkan pihak kepolisian usai melakukan investigasi selama beberapa pekan, tepatnya sejak akhir Oktober 2023.
"Polisi menutup kasus terhadap penyanyi G-Dragon (nama asli Kwon Ji-yong, 35), yang dicurigai menggunakan narkoba, dinyatakan tidak bersalah," ujar pihak kepolisian, melansir berbagai sumber pada Rabu (20/12/2023).
Kasus yang menimpa personel grup BIGBANG itu resmi diakhiri setelah melalui proses investigasi yang cukup panjang.
Seperti diketahui, tuduhan terhadap pemilik nama asli Kwon Ji Yong itu muncul setelah polisi mengatakan bahwa G-Dragon didakwa atas dugaan penggunaan narkoba.
Pada 25 Oktober 2023 lalu, pihak kepolisian telah melayangkan surat pemeriksaan setelah mendapatkan kesaksian atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh G-Dragon. Hal itu disampaikan oleh pemilik bar di kawasan Gangnam pada bulan September 2023 lalu.
Berdasarkan pernyataan dari pemilik bar, ia menyebut G-Dragon mengonsumsi obat-obatan secara ilegal pada Desember 2022. Namanya terseret melalui penyelidikan kasus dugaan narkotika atas aktor Lee Sun Kyun.
Pelantun “Good Boy” tersebut pun sudah sempat membantah telah menggunakan narkoba. Ia juga minta untuk segera diperiksa secara menyeluruh.
"Hasilnya negatif. Saya juga meminta pemeriksaan menyeluruh yang mendesak," kata G-Dragon.
Tak hanya itu, G-Dragon juga telah melakukan pemeriksaan rambut dan kuku di Badan Forensik Nasional Korea. Hasil tes kuku sang idol juga dinyatakan negatif narkoba. Kedua hasil tes tersebut memperkuat posisi G-Dragon yang tak bersalah dalam kasus dugaan narkoba.
Saat ini, diketahui bahwa G-Dragon tengah bersiap untuk melaporkan beberapa pihak ke pihak berwajib lantaran telah menuduhnya.