Ladiestory.id - Venna Melinda mendatangi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin (14/10/2024) untuk menghadiri sidang cerainya dengan Ferry Irawan. Namun, Venna Melinda diketahui mencabut gugatan cerainya tersebut imbas alamat yang tercatat dalam gugatan dinyatakan tidak patut.
Karena hal tersebut, Venna Melinda akan mencabut gugatan tersebut dan bersiap mendaftarkannya kembali. Keputusan itu diambil setelah Ferry Irawan tidak hadir dalam sidang cerai yang telah dijadwalkan tersebut.
Diketahui bahwa alamat yang tercantum dalam gugatan yang telah didaftarkan itu ternyata salah, sehingga panitera pengadilan tidak dapat memanggil tergugat ke persidangan.
“Hari ini persidangan lanjutan dari Mbak Venna ya. Jadi alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut,” ujar Wijayono Hadi Sukrisno, selaku kuasa hukum Venna Melinda, melansir berbagai sumber, Senin (14/10/2024).
“Jadi kami diberi tanggapan bahwa akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi,” sambungnya.
Sang kuasa hukum menjelaskan bahwa situasi tersebut membuat pihak Venna Melinda akan mengajukan gugatan gaib, yakni gugatan cerai yang diajukan salah satu pihak kepada pengadilan agama ketika keberadaan atau alamat pihak lain tidak diketahui.
“Makanya tadi kami cabut dan ajukan gugatan gaib. Gugatan gaib kan makan waktu juga kan tapi akan segera kami daftarkan,” terang Wijayono Hadi Sukrisno.
“Minggu ini, kami daftarin. Jadi kami dalam waktu dekat lah setelah penetapannya keluar. Mungkin besok keluar penetapannya jadi mungkin kami besok daftarkannya,” lanjutnya.
Gugatan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan sebelumnya sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS. Ibunda Verrel Bramasta itu kembali menggugat cerai suaminya itu karena Ferry Irawan tidak membacakan ikrar talak.