Ladiestory.id - Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, telah menolak permohonan cerai yang diajukan Andre Taulany terhadap sang istri, Rien Wartia Triguna. Majelis hakim menyebut bahwa alasan cerai yang diajukan oleh Andre Taulany perihal pertengkarannya dengan sang istri itu tidak terbukti di pengadilan.
"Menurut pertimbangan hukum majelis hakim, bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Andre itu tidak terbukti adanya pertengkaran dan perselisihan terus-menerus itu tidak terbukti, mereka hanya kurang komunikasi," kata Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, melansir berbagai sumber, Selasa (24/9/2024).
Hal tersebut didukung oleh keterangan yang disampaikan oleh para saksi saat agenda pembuktian. Para saksi menyebut tidak ada pertengkaran antara Andre Taulany dengan Erin.
"Semuanya dari pihak keluarga, pihak pemohon dan termohon yang menyatakan bahwa antara pemohon dan termohon itu hanya kurang komunikasi saja. Tidak ada pertengkaran, tidak terjadi perselisihan, pertengkaran yang terus-menerus," ujar Ummi Azma.
Meski begitu, baik Andre Taulany mau pun Erin masih bisa mengajukan banding hingga 4 Oktober 2024 mendatang. Namun, jika tak ada yang melakukan banding, keduanya masih sah menjadi pasangan suami istri.
"Ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi masih masa banding. Jadi nanti baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024. Dan baru itulah kita ketahui nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami-istri," jelas Ummi Azma.
Untuk diketahui, Andre Taulany mengajukan gugatan cerai terhadap Rien Wartia Trigina pada 4 April 2024 ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Gugatan cerai tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.