Ladiestory.id - Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (28/10/2024), terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Ia menjelaskan bahwa Jefri Nichol diperiksa sekitar dua jam, dalam pemeriksaan itu Jefri Nichol menjawab 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. AKP Nurma Dewi menyebut bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan lebih banyak informasi terkait kasus tersebut.
"Betul, hari ini dari penyidik Polres Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari JN. Jadi kasus yang dilaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan pasal 172 atau 351 KUHP," ungkap AKP Nurma Dewi, Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, melansir berbagai sumber, Senin (28/10/2024).
"Tadi lebih kurang 2 jam, dengan 20 pertanyaan yang disiapkan," lanjut AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa status bintang film “Dear Nathan” itu terkait kasus ini adalah sebagai saksi. Dalam kasus ini, Jefri Nichol dinilai sebagai pihak yang mengetahui dan melihat terjadinya kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Dia saksi, penyidik menjelaskan JN saksi yang melihat kasus terjadi. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan. Kata penyidik, JN ada di lokasi atau melihat kejadian,” jelas AKP Nurma Dewi.
Lebih lanjut, AKP Nurma Dewi menyebut bahwa korban kasus dugaan penganiayaan ini berinisial BPY, pria berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Sementara kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial HM.
“Yang melaporkan HM. Yang melakukan masih Lidik. Penyidik cari barang bukti dan mencari siapa pelakunya,” kata AKP Nurma Dewi.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan temuan-temuan dalam kasus ini.
“Ke depan masih dijadwalkan pemeriksaan saksi,” pungkasnya.