Ladiestory.id - Adanya pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), berbagai fasilitas layanan publik melakukan penyesuaian jam operasional, tak terkecuali jam buka tutup bank (jam operasional bank).
Langkah ini dilakukan guna meredam laju kasus positif Covid-19. Dengan terus terciptanya rekor penambahan terbanyak kasus baru Covid-19, fasilitas publik pun terpaksa untuk melakukan penyesuaian operasional, tidak terkecuali bank.
Padahal terdapat berbagai urusan perbankan biasanya mengharuskan Anda datang langsung ke kantor pusat ataupun kantor cabang pembantu.
Makanya, Anda perlu memastikan kapan saja jam operasional bank, mulai dari buka, jam istirahat, hingga tutup.
Sebab, sejumlah bank pun telah mengumumkan perubahan jadwal operasional kantor cabang untuk mendukung kebijakan pemerintah.
Jam Kerja Bank Selama PPKM: BNI, BCA Bank Mandiri, BRI
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah jadwal dan jam kerja sejumlah bank di Indonesia.
1. BCA
- Hari kerja: Senin – Jumat dan Sabtu atau Minggu.
- Jam kerja: Senin - Jumat pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB, sementara Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB.
- Istirahat : pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB, Jumat 11:30 WIB - 13:00 WIB.
2. BNI
- Hari kerja: Senin - Jumat: 08.00 WIB – 16.00 WIB.
- Jam kerja: Senin-Jumat pukul 08.00 WIB –16.00 WIB (sebagian kantor BNI tutup pada pukul 15:00 WIB).
- Istirahat: pukul Senin-Kamis pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB dan Jumat pukul 11.30 WIB - 13.00 WIB.
3. Bank Mandiri
- Hari kerja: Senin - Jumat, dan Sabtu atau Minggu.
- Jam kerja: Senin - Jumat pukul 08:00 WIB - 15:00 WIB, Sabtu - Minggu pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB.
- Istirahat: pukul 12:00 WIB - 13:00 WIB, dan Jumat pukul 11:30 WIB - 13:00 WIB.
4. BRI
- Hari kerja: Senin - Jumat dan Sabtu atau Minggu.
- Jam kerja: Senin - Jumat pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
- Istirahat: pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB dan Jumat pukul 11.30 WIB - 13.00 WIB.
OJK Tetap Beroperasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.
Meski menerapkan PPKM darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.
“Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email),” tulis Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis.
BOJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini.
Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik.
Juga menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.
Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.
Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa–Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.
Inilah jadwal jam kerja bank selama PPKM. Semoga bermanfaat, ya!