1. Entertainment
  2. Jalani Sidang Perdana Kasus Wanprestasi, Ditya Andrista: ‘Lancar, Santai Saja’
Entertainment

Jalani Sidang Perdana Kasus Wanprestasi, Ditya Andrista: ‘Lancar, Santai Saja’

Jalani Sidang Perdana Kasus Wanprestasi, Ditya Andrista: ‘Lancar, Santai Saja’

Ditya Andrista. (Instagram.com/ditya_dit)

Ladiestory.id - Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista menghadiri sidang pertama atas kasus dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/2/2022). Sidang ini hanya beragendakan mediasi.

Ditya Andrista mengaku bahwa dirinya santai menghadapi sidang pertama. Hal ini dikarenakan sidang tersebut masih beragendakan mediasi.

“Lancar-lancar saja. Sidang perdana mediasi, belum tahu ya. Santai saja, jadi dijalani,” ungkap Ditya Andrista.

Kuasa hukum Ditya Andrista, Tegar Putuhena mengatakan bahwa ia dan pihaknya memiliki bukti-bukti yang bertujuan untuk memperkuat.

“Bukti-bukti lengkap. Semuanya, bukti kontrak, bukti saksi, apapun,” kata Tegar Putuhena.

Pihak Ditya Andrista berharap Denny Sumargo dapat hadir dalam sidang perdana ini. Hal ini dikarenakan agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.

“Kita harap sih dari pihak tergugat juga hadir, niat baiknya untuk menyelesaikan persoalan juga. Kemudian sebagai public figure juga harus memberi contoh. Bahwa sidang ini merupakan suatu bagian dari proses hukum yang tidak bisa dipisahkan, harus dijalani sama-sama dan dihormati. Kita tunggu saja,” jelas Tegar Putuhena.

Meskipun demikian, pihak kepolisian telah menetapkan Ditya Andrista sebagai tersangka. Kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar mengatakan bahwa Ditya dapat terancam hukuman selama 6 tahun.

“Dia sudah ditetapkan jadi tersangka. Dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP, Modusnya penggelapan dan pemalsuan surat. Ancaman hukumannya 6 tahun,” ujar Mohamad Anwar.

Namun, pihak Denny Sumargo tidak mau berharap banyak dari penetapan Ditya sebagai tersangka kasus wanprestasi. Mereka memilih untuk menyerahkan semuanya ke proses hukum.

“Nanti kita lihat saja prosesnya," tutur Mohamad Anwar.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel