Ladiestory.id - Nikita Mirzani jalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak keberatan atau eksepsi dari Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Dilansir beberapa sumber, Nikita Mirzani mengaku tidak merasa kecewa jika JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsinya tersebut. Nikita mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari tim JPU.
“Terserah, terserah saja lah mau digimanain juga, terserah saja. Mau gimana lagi, nggak pasrah juga sih, tapi ya terserah aja,” kata Nikita.
Sang kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid juga menyatakan bahwa penolakan JPU atas keberatan tersebut juga dianggap biasa. Fahmi mengungkapkan bahwa JPU pasti menolak karena tidak mungkin bagi JPU untuk menerima keberatan dari terdakwa.
“Keputusannya masih minggu depan, belum ada keputusan, baik terhadap eksepsi maupun terhadap permohonan Nikita. Majelis hakim masih mempertimbangkan beberapa hal, kita tunggu saja minggu depan apa yang terjadi, mudah-mudahan apa yang dimainkan Nikita dikabulkan oleh majelis hakim,” ucap Fahmi.
Menanggapi eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tim JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menolak eksepsi tersebut serta meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ke pembuktian karena dakwaan sudah sesuai dengan KUHAP.
“Menetapkan bahwa keberatan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ucap Slamet, JPU.
Slamet menyebutkan, poin keberatan dari terdakwa Nikita Mirzani mengenai bahwa yang berwenang menangani perkaranya adalah Dewan Pers dan bukan Pengadilan Negeri Serang harus ditolak.
Alasan yang mendasari penolakan tersebut adalah keputusan bersama dari Menkominfo RI, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 tahun 2021 dan Nomor KB/2/V/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu di UU ITE.
Sebagai informasi, saat ini Nikita Mirzani tengah menjalani proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Nikita telah menjalankan sidang perdananya pada Senin (14/11/2022) lalu.