1. Entertainment
  2. JPU Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Entertainment

JPU Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

JPU Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Gaga Muhammad Terdakwa Kasus Kecelakaan. (Spesial)

Ladiestory.id - Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang dialami Gaga Muhammad dan mendiang mantan kekasihnya, Laura Anna, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 Juta pada Selasa (4/1/2021). 

"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan, satu, Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat. Dua, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 Juta, apabila denda tidak dibayar, kurungan ditambah 2 bulan," ujar JPU. 

Selain tuntutan tersebut, JPU pun meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki Gaga untuk dikembalikan.

Sebelum resmi dikenakan tuntutan oleh JPU, Gaga didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Menyusul kabar tuntutan terhadap Gaga, sidang lanjutan akan kembali digelar pada 10 Januari 2022. Agenda sidang adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. 

Mendegar putusan tersebut, pihak Gaga Muhammad menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum yang mengurus kasus ini. 

"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," tutur kuasa hukum Gaga.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel