1. Entertainment
  2. Jalani Sidang Lanjutan, Baim Wong Kembali Hadirkan Sejumlah Saksi
Entertainment

Jalani Sidang Lanjutan, Baim Wong Kembali Hadirkan Sejumlah Saksi

Jalani Sidang Lanjutan, Baim Wong Kembali Hadirkan Sejumlah Saksi

Baim Wong. (Instagram.com/baimwong)

Ladiestory.id - Sidang cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar pada Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Baim Wong bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang cerai tersebut, yakni satu saksi ahli bidang anak dan beberapa saksi fakta.

“Hari ini kami mengajukan satu saksi ahli di bidang anak dan beberapa saksi fakta,” ungkap Fahmi Bachmid, melansir berbagai sumber, Rabu (18/12/2024).

“Jadi tinggal menunggu mereka hadir, nanti apakah saksi fakta dulu atau saksi ahli dulu tergantung majelis hakim,” sambungnya.

Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa saksi itu dihadirkan untuk mengungkapkan berbagai hal seputar pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven dari sudut pandang masing-masing. Ia juga mengatakan saksi ahli bidang anak dihadirkan untuk memberikan pendapat soal urusan hak asuh anak. Sebab, hak asuh anak menjadi salah satu perkara yang masih diperdebatkan di antara keduanya.

“Di dalam peristiwa itu kan pasti ada saksi-saksi ya, enggak bisa satu orang kita anggap tahu semua. Kan ada peristiwa malam, ada jam subuh, macam-macam,” ungkap Fahmi Bachmid.

“Itu bagian dari proses untuk mengungkapkan sebuah kebenaran dari sebuah perkara,” sambungnya.

Baim Wong Hadirkan Teuku Zacky Sebagai Saksi Dalam Sidang Cerai. (Special)

 

Seperti diketahui, sebelumnya Baim Wong juga sempat menghadirkan Teuku Zacky sebagai saksi dalam sidang perceraian yang digelar pekan lalu, Rabu (11/12/2024). Teuku Zacky merupakan salah satu dari 10 saksi yang dihadirkan Baim Wong dalam sidang tersebut.

Teuku Zacky mengaku bersedia menjadi saksi sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven, sebab ia adalah sosok yang mendorong keduanya untuk berkenalan pada saat itu. Ia memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim sekitar 15 menit.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel