1. Entertainment
  2. Jalani Konfrontasi, Virgoun Yakin Laporan Perzinaan dari Inara Rusli Berakhir Damai
Entertainment

Jalani Konfrontasi, Virgoun Yakin Laporan Perzinaan dari Inara Rusli Berakhir Damai

Jalani Konfrontasi, Virgoun Yakin Laporan Perzinaan dari Inara Rusli Berakhir Damai

Virgoun Usai Jalani Konfrontasi. (Special)

Ladiestory.id - Virgoun dan Tenri Anisa baru saja melakukan konfrontasi di Diskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus perselingkuhan dan perzinaan yang dituduhkan oleh Inara Rusli. Tampaknya, kasus dugaan tersebut akan berakhir dengan damai.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Virgoun usai keduanya melakukan konfrontasi tersebut pada hari Selasa (17/10/2023). Virgoun, Tenri Anisa, dan seorang sopir bernama Agung duduk bersama untuk dimintai keterangan-keterangan terkait tudingan perselingkuhan yang dituduhkan oleh Inara Rusli tersebut.

Dari pertemuan tersebut, kuasa hukum Virgoun, Adrianus Agal merasa yakin bahwa kasus ini akan berakhir dengan damai.

"Ujungnya akan ke situ, restorative justice (damai). Kalau apa yang mereka bicara itu hak mereka, tapi yang kami ketahui bahwa prosesnya mengarah ke restorative justice,"  ujar Adrianus Agal, melansir berbagai sumber, pada Rabu (18/10/2023).

Pihaknya meyakini adanya perdamaian berdasarkan adanya peraturan dari Kapolri. 

"Peraturan Kapolri segala persoalan tidak harus diselesaikan secara hukum, hal yang diutamakan dengan cara restorative justice. Jadi saya harap ini semua diselesaikan secara kekeluargaan," sambungnya.

Sementara itu, Virgoun mengaku tak mau ingin terlalu banyak terlibat dalam hal ini. Ia mempercayakan semua proses dan keputusan kepada kuasa hukumnya.

"Kalau untuk urusan hukum aku serahin semua penuh ke tim kuasa hukum, mau arahnya ke mana aku serahin semua, aku percaya sama mereka," kata Virgoun.

Sebagai informasi, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023 lalu. Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa atas pasal 284 tentang dugaan Tindak Pidana Perzinaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel