Ladiestory.id - Kasus penyalah gunaan narkotika yan menjadikan Ammar Zoni tersangka hingga harus mendekam di balik jeruji besi sudah memasuki proses persidangan.
Dan pada Kamis (24/9/2023), Ammar Zoni dijadwalkan untuk melakukan persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Di muka sidang, dia mengaku memakai narkoba jenis sabu karena ingin kurus. Awalnya hakim lebih dulu bertanya pada Ammar Zoni mengenai dampak dari mengonsumsi sabu.
"Efek apa yang dirasakan? (setelah menggunakan sabu)" tanya hakim kepada Ammar Zoni saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilansir dari bebrbagai sumber pada Jumat (25/8/2023).
"Jadi nggak nafsu makan," jawab Ammar Zoni.
Baru setelahnya, Ammar Zoni menjelaskan bahwa targetnya memakai sabu agar kehilangan berat badan. Informasi itu ia ketahui sendiri dari internet.
"(Tergetnya) kehilangan berat badan. (Tahu dar) internet," ujar Ammar Zoni.
Hal itu diperjelas kembali oleh Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar Zoni. Alasan yang sama juga diungkap ayah dua anak itu kepada pengacaranya.
"Yang jelas dia ingin segera kurus lah. Di sidang juga tadi sudah disampaikan, bahwasannya target dia ingin segera kurus," ujar Abdullah Emile Oemar usai sidang.
"Tadi saya tanya dia, infonya dapat dari internet. Internet memang kadang-kadang menyesatkan juga. Kita nggak tahu lah dia bacanya dari sebelah mana, karena saya nggak pernah cari itu berita, saya nggak tahu itu," kata dia lagi.
Dalam persidangan lanjutan, Ammar Zoni juga menambahkan keterangan bahwa ia mengkonsumsi barang haram tersebut sekitar awal bulan Maret lalu. Ia memastikan kejadian itu terjadi tidak lama sebelum dirinya diringkus polisi.
"Di luar negeri, di Thailand seminggu yang lalu (sebelum penangkapan), tanggal 1 atau 2 Maret," ungkap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar, Abdullah Emile Oemar Alamudy, pun membenarkan apa yang disampaikan kliennya itu usai sidang selesai. Namun, ia menegaskan bahwa tujuan kliennya ke Thailand bukan hanya untuk mengkonsumsi narkoba, namun untuk keperluan bisnis.
“Di BAP sudah disebutkan bahwasannya dia dalam rangka bisnis ke Thailand, di BAP sempat saya baca itu, berkas yang dikasih sama jaksa. Jadi, sama rekan kerja dia dari Singapura kalau tidak salah,” tutup Abdullah.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap oleh pihak yang berwajib di kediamannya, Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3/2023) malam, karena kasus penyalahan narkotika.
Ammar Zoni ditangkap bersama dengan dua rekan lainnya. Mereka pun melakukan tes urine, dan dari hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amphetamin.
Kini, suami Irish Bella telah memasuki tahap sidang perkara setelah melewati masa rehabilitasi di Lido, Jawa Barat.
Ammar Zoni didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.