Ladiestory.id - Kasus penipuan investasi hingga trading ilegal semakin ramai terungkap ke publik. Satu per satu para korban mulai bermunculan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Kali ini, salah satu korban bernama Nandang melaporkan kasus investasi bodong platform Triumph DeFi. Laporan tersebut sudah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.
Pemilik nama lengkap Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang ini menjadi perwakilan 20 korban platform Triumph dengan total kerugian sebesar Rp2,3 Miliar. Ia mengaku tergoda untuk bergabung dalam platform tersebut lantaran ada Indra Bekti.
"Ikut ada seminar, ada Indra Bekti-nya, terus saya ikut, tergiur dan join," kata Nandang.
Indra Bekti terseret kasus penipuan investasi dikarenakan menjadi brand ambassador platform Triumph. Bahkan, ia kerap kali mempromosikan keuntungan yang di dapat dari platform tersebut.
"Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph," ujar Nandang.
Para korban mengaku melihat Indra Bekti turut hadir dalam acara yang dilaksanakan platform Triumph. Namun, korban tak mengetahui apakah Indra Bekti paham lebih dalam mengenai investasi tersebut.
"Dilihat dari beberapa acara seminar, beliau hadir. Memang ada acara seminar yang biasa diadakan Triumph untuk kegiatan promosi. Itu melibatkan brand ambassador artis berinisial IB," jelas Nandang.
Tak hanya ikut seminar, Indra Bekti juga pernah ada di channel YouTube aplikasi Triumph. Para korban tidak melaporkan Indra Bekti, melainkan CEO perusahaan Triumph.
Para korban memilih menyerahkan proses hukum ke para penyidik Bareskrim Polri untuk keterlibatan Indra Bekti dalam platform tersebut.
"Di situ ada beberapa video yang beliau hadir juga," tutur Nandang.
Seperti yang telah diketahui, platform Triumph menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung akan mendapatkan bonus harian sesuai dengan investasi masing-masing.
Bonus harian tersebut akan dicairkan melalui aplikasi Triumph. Namun, mulai akhir 2021, para pengguna tidak bisa mencairkan dana yang telah diinvestasikan.