Ladiestory.id - Kimberly Ryder kembali mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (25/9/2024) untuk menghadiri agenda sidang cerainya dengan Edward Akbar. Dalam kesempatan sidang kali ini, sidang cerai beragendakan keterangan dari saksi. Ibu dua anak itu membawa Ibundanya, Irvina Zainal, untuk menjadi saksi.
Usai menjalani sidang tersebut, Irvina Zainal mengaku syok saat mengetahui anak sulungnya itu pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Edward Akbar.
Padahal sang ibu mengatakan bahwa sebelum Edward Akbar menikahkan anaknya pada 2018, ia sudah memberi pesan kepada Edward Akbar soal larangan melakukan KDRT.
"Saya udah pesan 'tolong jaga anak saya baik-baik, bahagiakan, jangan sampai bermasalah' depan saya dia baik. Tapi dibelakangnya saya tidak tahu, tahunya di tahun ini setelah ulang tahun saya loh. Tapi Alhamdulillah anak saya selamat lah," ujar Irvina Zainal di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Ibunda Kimberly Ryder baru mengetahui putri sulungnya itu mengalami KDRT dari Edward Akbar, setelah beberapa saat yang lalu saat sang anak bercerita.
"Kejadiannya itu pada tahun 2019, kalau saya tahunya di tahun ini. Setelah saya mengetahui, kayak api tuh keluar, marah banget saya, tapi mau gimana, anak ada di sana, tapi Alhamdulillah sudah aman sih," ungkap Irvina Zainal.
Sang ibu juga menyebut jika Kimberly Ryder termasuk anak yang tertutup soal rumah tangganya dengan Edward Akbar. Sehingga ia pun tidak mengetahui adanya permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga sang anak.
“Iya, kalau dia cerita udah dari tahun 2019, udah finish,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder juga telah melayangkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024 lalu. Artis berusia 30 tahun itu mendaftarkan gugatan cerai tersebut melalui e-court diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Dalam gugatan cerai yang terdaftar dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP tersebut, Kimberly Ryder juga menuntut hak asuh untuk kedua anaknya dengan Edward Akbar.