Ladiestory.id - Baru-baru ini, nama “Holywings” diketahui tengah menyita perhatian publik usai sempat terlihat membagikan promosi minuman beralkohol dengan membawa nama “Muhammad”dan “Maria”. Dianggap memakai dua nama sakral dalam agama Islam dan Nasrani, Holywings bahkan telah dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan 6 orang tersangka.
Bersamaan dengan ramainya kontroversi ini, kabar mengejutkan pun tiba-tiba datang dari pemerintah Provinsi. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diketahui telah mencabut izin usaha semua Holywings yang ada Jakarta pada Senin (27/6/2022) kemarin.
Namun, pencabutan izin ternyata tak ada hubungannya dengan kontroversi yang terjadi, melainkan karena total sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta, terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, salah satunya mengenai sertifikasi standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny Agus Chandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Benny, pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings ditetapkan berdasarkan peninjauan lapangan bersama antara Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM). Dari peninjauan ini, sebanyak 12 tempat usaha milik Holywings akhirnya secara resmi dicabut izin usahanya.
Sementara itu, menurut Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, pelanggaran Holywings pun ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Sejumlah outlet terbukti tak memiliki sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ungkap Andhika.
Mengenai 12 outlet tersebut, berikut daftar Holywings Jakarta yang izin usahanya dicabut. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vandetta Gatsu.