Ladiestory.id - Permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Penolakan tersebut disebabkan karena majelis hakim menilai pernikahan yang dilakukan oleh keduanya pada bulan Mei lalu tidak sah secara agama.
Adapun hal yang membuat pernikahan itu menjadi tidak sah adalah penunjukan wali yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Bahwasannya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari pemeriksaan majelis hakim ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang nikahkannya bukan wali yang berhak," kata Suryana selaku Humas PA Jaksel, melansir berbagai sumber, Senin (25/11/2024).
"Kita lihat dari latar belakangnya Mahalini mualaf baru dua hari, setelah mualaf nikah, otomatis karena orang tuanya bukan muslim, berarti walinya bukan orang tuanya. Di persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz. Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan wali hakim. Tetapi sebetulnya, dalam undang undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim," lanjutnya.
Imbas hal tersebut, Rizky Febian dan Mahalini pun diharuskan untuk melakukan akad nikah ulang dengan prosedur yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
"Bagaimana itu produknya? Kalau contohnya pernikahan kurang rukun nikahnya, berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum karena dianggap ketidaktahuan dia harus menikah ulang," jelas Suryana.
"Sebetulnya statusnya tetap suami-istri, tetapi kan kalau pandangan hukum anggapan dia sudah sah karena tidak mengerti. Anggapannya tidak ada masalah. Dia sih tidak tahu-menahu, tahu beres aja," pungkasnya.