Ladiestory.id - Saat ini Irish Bella tengah menjadi sorotan usai sang suami, Ammar Zoni ditangkap lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Meskipun tengah dihadapkan dengan musibah dan cobaan namun Irish Bella harus tetap tegar dan menjalankan hari dengan semangat demi buah hatinya dengan Ammar Zoni.
Baru-baru ini, Irish Bella mengunggah sebuah video yang memperlihatkan aktivitas belanja bersama anak pertamanya.
Dala, videonya Irish Bella terlihat sangat cantic dengan mengenakan atasan tunik berwarna pink dan dipadu padankan dengan tas berwarna coklat yang terlihat serasi dan membuat penampilannya menjadi sempurna.
“Groceries shopping with Abang Air,” tulis Irish Bella pada kolom caption yang dilansir dari laman media sosial Instagram pribadinya pada Minggu (2/4/2023).
Namun video tersebut menjadi sorotan warganet karena di dalam cuplikan video tersebut, Irish Bella terlihat tidak lagi mengenakan cincin kawin pada jari manisnya.
Melihat hal itu, warganet pun langsung memenuhi kolom komentar unggahan itu dengan kecurigaan dan mempertanyakan cincin kawin yang hilang dari jari manis ibu dua anak tersebut.
“Cicin nikahnya udah di lepas,” tulis warganet.
“Udah ga pke cincin nikah,” sahut warganet.
“Salfok sama jari nya ga ada cincinnya,” sambung warganet.
“No more Cincin Kawen,” kata warganet.
Ada juga waragnet yang menjelaskan kalau Irish Bella memang jarang pakai cincin bahkan jauh sebelum ada kejadian suaminya ditangkap polisi.
"Memang jarang dipakai kayaknya," komentar warganet.
"Raut wajahnya enggak bisa bohong, sedih kecewa jadi satu," tambah warganet.
"Wanita yang tabah, apapun yang terjadi dia tetap bisa tersenyum dan enjoy dengan kondisinya,” tutup warganet lainnya.
Diketahui, Ammar Zoni ditangkap di kediamannya di wilayah Babakan Madang, Bogor, jawa Barat pada Rabu malam, 8 Maret 2023 lalu .
Ammar Zoni ditangkap dengan dua rekannya karena kasus memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan satu yakni sabu.
Suami dari Irish Bella serta dua rekannya pun ditetapkan menjadi tersangka, dan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.