Ladiestory.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali ramai diperbincangkan usai pedangdut tanah air, Lesti Kejora, melaporkan sang suami, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan pada minggu lalu.
Lesti Kejora mendapatkan tindakan kekerasan yaitu dicekik hingga dibanting. Dalam laporan kepolisian yang beredar, Lesti melaporkan tindakan tersebut di hari yang sama usai ia menerima kekerasan dari sang suami. Langkah cepat dan tegas Lesti ini tentu perlu diapresiasi.
Bukan rahasia umum jika banyak korban yang takut untuk melapor ke pihak berwajib demi mendapat perlindungan. Hal tersebut dapat terjadi dari beberapa faktor, mulai mendapat dari ancaman pelaku hingga tak menyadari telah mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk itu, penting mengetahui tentang kekerasan dalam rumah tangga menurut aturan pemerintah. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 1 berbunyi:
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan juga kekerasan dalam rumah tangga yang terbagi menjadi empat hal. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut.
Kekerasan Fisik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 6 berbunyi:
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Kekerasan Psikis
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 7 berbunyi:
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kekerasan Seksual
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 8 berbunyi:
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam Iingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Penelantaran Rumah Tangga
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 9 berbunyi:
- Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam Iingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
- Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.