1. Entertainment
  2. Inara Rusli Gugat Cerai Balik Virgoun, Tuntut 7 Hal Ini
Entertainment

Inara Rusli Gugat Cerai Balik Virgoun, Tuntut 7 Hal Ini

Inara Rusli Gugat Cerai Balik Virgoun, Tuntut 7 Hal Ini

Inara Rusli. (Instagram/mommy_starla)

Ladiestory.id - Perseteruan antara Inara Rusli dan Virgoun telah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pada Rabu (17/5/2023), Virgoun mencabut gugatan cerainya karena ingin mendapatkan hak asuh ketiga anaknya, kini Inara Rusli mengajukan gugatan cerai balik kepada Virgoun.

Gugatan tersebut diajukan Inara Rusli ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Kabar tersebut pun sudah dibenarkan oleh Arjana Bagaskara, selaku kuasa hukum Inara Rusli.

“Betul (sudah resmi menggugat cerai balik Virgoun),” kata Arjana Bagaskara, melansir berbagai sumber, Selasa (23/5/2023).

Sang kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dalam gugatan tersebut, Inara Rusli mengajukan tujuh tuntutan kepada vokalis band Last Child tersebut, di antaranya adalah harta gono-gini dan hak asuh anak.

“Ada 7 tuntutan yang kami ajukan,” ujar Arjana Bagaskara.

Melansir berbagai sumber, berikut tuntutan yang diajukan oleh Inara Rusli dalam gugatan cerainya terhadap Virgoun.

Perihal:

1. CERAI GUGAT (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).

2. PROVISI:

  1. PISAH TINGGAL DALAM SATU RUMAH, NAFKAH YANG HARUS DITANGGUNG SUAMI SELAMA BERLANGSUNGNYA GUGATAN A QUO).
  2. PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN 3 (TIGA) ANAK (LALA, ALI, DAN ALONG), DAN.
  3. PEMELIHARAAN RUMAH, dIl (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN).
  4. DLL.

3. HAK ASUH ANAK.

4. HARTA GONO-GINI/HARTA BERSAMA (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum Islam).

5. NAFKAH HADHANAH DAN NAFKAH ANAK.

6. NAFKAH IDDAH; DAN

7. MUT'AH.

Inara Rusli dan Virgoun pun dijadwalkan akan menjalani sidang cerai perdana mereka pada Rabu (31/5/2023) mendatang.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel