1. Entertainment
  2. Imbas Makan Babi Seraya Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara
Entertainment

Imbas Makan Babi Seraya Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

Imbas Makan Babi Seraya Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

Lina Mukherjee. (Special)

Ladiestory.id - Selebgram Lina Mukherjee divonis hukuman 2 tahun penjara imbas kasus penistaan agama karena aksinya yang membuat konten memakan daging babi dengan mengucapkan Bismillah terlebih dahulu.

Tidak hanya hukuman 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Adapun vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa (19/9/2023).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Romo Siantara, yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (20/9/2023).

Atas vonis tersebut, Lina Mukherjee belum untuk mengajukan banding. Dia menyebut akan berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.

Meski demikian, Lina Mukherjee pun mengakui dan menyesali perbuatannya, selain itu Ia juga telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," tutur Lina Mukherjee pasrah.

Seperti diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dengan tuduhan penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca basmallah. Lina divonis dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lina Mukherjee diputus sah dan terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Dia membuat konten memakan babi, tetapi mengucapkan bismilah. Hal itu tentu sangat bertentangan karena babi diharamkan dikonsumsi oleh umat Muslim.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel