Ladiestory.id - Pierre Gruno telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat (14/7/2023) usai satu hari setelah dirinya menjalankan pemeriksaan atau kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Imbas kasus penganiayaan yang dilakukannya di sebuah bar hotel yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Pierre Gruno akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, PG (Pierre Gruno) akan kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, melansir berbagai sumber, Sabtu (15/7/2023).
Irwandi mengatakan bahwa sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan oleh aktor berusia 64 tahun tersebut. Tujuh orang saksi yang diperiksa tersebut termasuk di antaranya adalah saksi korban. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sudah mengumpulkan bukti lainnya seperti rekam medik korban, video rekaman CCTV, dan hasil visum.
"Saksi yang sudah kami periksa 7 saksi termasuk saksi korban, alat bukti pendukung, CCTV, visum, rekam medik dari RSPI, korban pada saat setelah terjadi kejadian langsung dilakukan perawatan di RSPI," jelas Irwandi.
Setelah dilakukannya pemeriksaan pada Kamis (13/7/2023), Pierre Gruno pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang telah diperiksa.
Hasil visum menunjukkan, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, pelipis, hingga fraktur di tulang hidungnya.
“Dan setelah mendapat keterangan dari rekam medik tersebut korban mengalami luka-luka, luka lebam di muka, pelipis, dekat hidung, mengalami fraktur tulang di hidung korban sehingga harus perawatan lanjutan," tutur Irwandi.
Lebih lanjut, Irwandi menjelaskan bahwa Pierre Gruno melakukan hal tersebut lantaran dirinya merasa tersinggung atas gestur dari korban, Pierre Gruno merasa emosi saat korban tak membalas sapaannya.
"Korban pada saat di lokasi kejadian bertemu dengan tersangka PG. Pada saat pertemuan tersebut terjadi interaksi antara korban dengan tersangka. Pada saat itu, seperti pernah kami sampaikan, ada gestur dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah dari tersangka," beber Irwandi.
“Tindakan yang dilakukan tersangka saat itu mendorong korban kemudian dengan menggunakan tangan korban, memukul wajah korban sebanyak satu kali, sehingga korban jatuh ke lantai kemudian dilanjutkan tindak penganiayaan itu kembali ketika korban sudah jatuh di lantai," pungkasnya.