Ladiestory.id - Ferry Irawan beberapa waktu lalu telah dinyatakan bebas dari hukuman penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap mantan istrinya, Venna Melinda.
Ia pun mengaku mengalami kerugian imbas dari kasus yang dialaminya tersebut. Imbas kasus tersebut, Ferry Irawan mengaku telah kehilangan pekerjaan yang sebelumnya telah direncanakan.
“Ada (kontrak yang dibatalkan),” kata Ferry Irawan, melansir berbagai sumber, pada Kamis (7/92023).
“Salah satunya ada di situ juga, sama Multivision,” lanjut Ferry Irawan.
Ia mengaku ada beberapa kontrak kerja yang sebelumnya sudah ditandatangani yang kemudian harus dibatalkan karena ia tersandung kasus KDRT.
“Satu sinetron, series, ada juga dua film layar lebar,” ungkap Ferry Irawan.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga pun mengungkapkan bahwa atas pembatalan proyek kerja sama tersebut, Ferry Irawan mengalami kerugian sebesar ratusan juta.
“Pasti ratusan juta (kerugiannya),” ungkap Sunan Kalijaga.
Sebagai informasi, Ferry Irawan telah dinyatakan bebas dari hukuman penjara usai mendapatkan remisi kemerdekaan Republik Indonesia pada hari Kamis (17/8/2023) lalu. Atas kebebasannya itu, Ferry Irawan pun mengaku sangat bersyukur atas hal tersebut.
"Alhamdulillah, pertama-tama saya bersyukur kepada Allah SWT yang begitu banyak memberikan saya keberkahan, kemudahan, kekuatan selama ini. Saya juga bersyukur ada dua wanita hebat di samping saya, ada ibu saya yg begitu besar pengorbanannya," kata Ferry Irawan.
"Saya syukuri arti kebebasan pada tanggal 17 Agustus 2023. Saya diberikan remisi Kemerdekaan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ferry Irawan mengungkapkan bahwa setelah bebas dari bui, ia ingin lebih fokus menata kembali kehidupan serta kariernya.
"Saya mau menenangkan diri, fokus sama keluarga. Terus yang kedua yang pastinya saya mau ngurusin hidup saya dulu," ujar Ferry Irawan.
"Saya juga fokus sama karier, fokus dengan kerjaan, dan menata hidup yang lebih baik lagi," pungkasnya.