Ladiestory.id - Kabar terbaru datang dari kasus pemukulan yang baru saja menyeret nama aktor Iko Uwais. Merasa dirugikan dengan pelaporan tersebut, suami dari penyanyi Audy Item tersebut pun diketahui melaporkan balik sang pelapor yang bernama Rudi atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap ia dan keluarganya dan penganiayaan.
Hal ini disampaikan oleh Leonardus, kuasa hukum pihak Iko dan Audy saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022). Pada pelaporan tersebut, sebagai pengacara ia menyampaikan keterangan dari kliennya yang mengaku mendapatkan perilaku tidak menyenangkan terlebih dahulu dari sang pelapor, sehingga bentuk pemukulan yang dilakukan sang aktor merupakan bentuk pembelaan diri bukan pengeroyokan.
"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," ujar sang pengacara.
Atas pemukulan yang juga diterima Iko, dirinya pun dikabarkan turut menerima sejumlah luka memar dan harus menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati Jakarta Timur.
"Tadi kita melaporkan ke Polda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini, habis melakukan visum," lanjutnya.
Seperti diketahui, sebelumnya seorang lelaki bernama Rudi telah lebih dulu melaporkan Iko atas tuduhan pemukulan ke Polres Metro Bekasi pada Senin (13/6/2022). Dalam laporannya sosok yang ternyata merupakan seorang desainer interior tersebut mengaku bekerja sama dengan aktor pemeran film “The Raid”.
Dari keterangan Rudi, kronologi kasus bermula ketika dirinya menagih bayaran dari pekerjaannya yang masih kurang. Namun, Rudi yang menagih bayarannya malah terlibat cekcok dan berujung mendapatkan pukulan hingga ia pun akhirnya melakukan pelaporan ke pihak berwajib.