1. Lifestyle
  2. Idul Adha Jatuh Pada 20 Juli 2021, Berikut Ketentuan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021
Lifestyle

Idul Adha Jatuh Pada 20 Juli 2021, Berikut Ketentuan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021

Idul Adha Jatuh Pada 20 Juli 2021, Berikut Ketentuan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021

Foto: Ladiestory.id

Menurut keputusan Kementerian Agama melalui sidang isbat, 1 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 11 Juli 2021. Sedangkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021.

Mengingat masih dalam masa pandemi, pemerintah memberlakukan ketetapan perayaan Idul Adha yang tertulis pada Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 2021. 

Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan hari Raya Idul Adha wajib untuk mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Diantara, harus mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. 

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ketentuan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021.

Foto: Bola.com
Foto: Website/bola

1. Malam takbir dalam menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid atau mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  • Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola.

2. Shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange Ditiadakan.

3. Shalat Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid atau mushalla hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Dalam Shalat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

Foto: Suara.com
Foto: Website/suara
  • Shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
  • Jamaah Shalat Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.
  • panitia Shalat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir. 
  • Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Idul Adha sampai selesai. 
  • Setiap jamaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena dan lain-lain.
  • Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Idul Adha. 
  • Seusai pelaksanaan Shalat Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.
    Foto: Suara.com
    Foto: Website/suara

5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
  • Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  • Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban.
  • Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
  • Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Adha sebelum menggelar Shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

7. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi  vertikal yang ada di bawahnya.

Topics :
Artikel terlalu panjang? klik untuk rangkuman :
Bagikan Artikel