Ladiestory.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menambah masa hukuman terhadap Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam putusan terbarunya, Pengadilan Tinggi menambah masa hukuman Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara.
Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut, yang kemudian menghasilkan penambahan satu tahun hukumannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, melansir berbagai sumber, Minggu (10/11/2024).
Selain menambahkan masa hukuman penjara, denda yang dikenakan untuk Ammar Zoni juga mengalami perubahan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan denda sebesar Rp800 juta, lebih rendah dari putusan awal yang mencapai Rp1 miliar.
“Denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denta tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” lanjut putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa Ammar Zoni mengaku sudah mendengar hasil putusan tersebut. Ia mengatakan bahwa kliennya itu pasrah akan keputusan tersebut. Jon Mathias mengaku Ammar Zoni akan melayangkan kontra memori kosasi.
“Kami sudah diberitahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya,” kata Jon Mathias.
“Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” sambungnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni telah resmi divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (26/8/2024).