Ladiestory.id - Jatuh cinta merupakan suatu hal yang tak bisa dihindari. Sejatinya, perasaan cinta tidak akan bisa ditebak kemana arah muaranya. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan saeseorang jatuh cinta dengan sepupu.
Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam dan Resikonya
Perubahan hubungan saudara sepupu menjadi suami istri kerap kali terjadi. Lantas bagaimana pendapat hukum agama mengenai hal ini? serta resiko apa saja yang bisa ditimbulkan jika menikah dengan sepupu? Berikut penjelasannya.
Hukum Menikah dengan Sepupu
Sesungguhnya Allah mengharamkan kita untuk menikah dengan wanita yang masih memiliki hubungan mahram. Misalnya ibu kandung, bibi, saudara perempuan kandung, dan keponakan perempuan. Namun, saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya. Jadi menikah dengan sepupu diperbolehkan dan dihalalkan oleh Allah. Hal ini sesuai dengan firman-NYA dalam Al Quran surat Al Ahzab, ayat 50
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ
Yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakallātī ātaita ujụrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā`allāhu 'alaika wa banāti 'ammika wa banāti 'ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikallātī hājarna ma'ak, wamra`atam mu`minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastangkiḥahā khāliṣatal laka min dụnil-mu`minīn, qad 'alimnā mā faraḍnā 'alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likai lā yakụna 'alaika ḥaraj, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā.
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki, termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Resiko Menikah dengan Sepupu dari Faktor Kesehatan
Walau dalam agama hukumnya diperbolehkan menikah dengan sepupu, namun ternyata ada beberapa resiko dari sisi kesehatan. Resiko kesehatan ini sudah terbukti secara ilmiah melalui riset. Berikut diantaranya:
Berisiko mengalami kelainan genetik pada Keturunan
Menurut ilmu medis, pernikahan dua orang yang masih mempunyai hubungan darah bisa meningkatka resiko kelainan genetik pada keturunan. Resiko tersebut bisa meningkat 13 kali lipat, sebab pasangan tersebut memiliki genetik yang hampir mirip.
Bagaimana kelainan genetik bisa terjadi?
Misalnya, sepupu pertama (anak dari saudara ayah atau ibu) memiliki 13,5 persen DNA yang sama dengan kita. Hal ini akan menjadi masalah untuk keturunan, karena jika terdapat unsur genetik yang buruk dari ibu, biasanya dapat ditangani oleh unsur genetik ayah. Masalah utamanya adalah ketika unsur genetik orang tua memiliki banyak kemiripan, keduanya akan memperburuk keadaan. Dilansir dari Popular Science, Lima hingga tujuh persen anak dari pernikahan sepupu akan mengalami cacat lahir.
Meningkatkan penyakit keturunan
Pernikahan sepupu dapat meningkatkan resiko penurunan penyakit genetik. misalnya kerdil, hidrosefalus, organ menyatu, albino, cystic fibrosis dan yang lainnya. Terdapat tiga kemungkinan untuk hal tersebut. Pertama, anak akan menjadi carrier penyakit (sebesar 50 persen), anak akan mengidap penyakit tersebut (kemungkinan 25 persen), dan anak sehat serta tidak menjadi carrier penyakit (sebesar 25 persen).