Ladiestory.id - Majelis hakim telah menjatuhi hukuman kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RB). Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp1 Miliar usai dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 Miliar dalam waktu satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu menunjukkan bahwa pihak pengadilan memberikan tenggat waktu yang jelas untuk pemenuhan kewajiban tersebut.
Apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan, maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi kewajiban tersebut. Ini adalah langkah tegas yang diambil oleh pengadilan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Namun, bila ternyata terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 2 tahun. Ini menunjukkan bahwa konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan sangat serius dan berpotensi memperpanjang masa hukuman.
Sebagai informasi, Harvey Moeis telah terbukti terlibat dalam korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Majelis hakim berpendapat bahwa Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini menegaskan bahwa hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.