Ladiestory.id - Catherine Wilson kini telah resmi bercerai dengan Idham Masse. Namun, baru-baru ini anggota DPRD itu mengajukan banding ke Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat.
Bukan tanpa alasan, banding tersebut diajukan karena Idham Masse merasa keberatan dengan putusan cerainya yang harus memberi nafkah iddah dan mut’ah sebesar Rp700 juta kepada Catherine Wilson.
Nafkah Iddah merupakan nafkah dari mantan suami untuk memenuhi kebutuhan mantan istri yang berupa pangan, sandang serta tempat tinggal selama masa iddah.
Sementara nafkah mut'ah merupakan materi dari mantan suami yang biasanya berupa uang yang diberikan kepada istri sebagai hadiah sebagai penghiburan kepada mantan istri.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Depok, nafkah iddah dianggap memberatkannya karena dipatok di angka sebesar Rp100 juta per bulan selama 3 bulan. Adapun nafkah Mut'ah, Idham Masse harus membayarkan sebesar Rp400 juta. Menurutnya, putusan itu sangat keliru.
"Ya itu karena ada iddah 300 juta mut'ah 400 juta, jadi 700 juta semuanya. Memang saya ajukan banding hari ini juga tanggal 10 Juni. Karena saya ada yang merasa keliru hakimnya kasih putusan," ucap Idham Masse di PA Depok, dilansir dari berbagai sumber pada Senin (10/6/2024).
Idham kemudian menjelaskan alasannya keberatan dengan putusan tersebut. Menurutnya, nafkah Mut'ah tak bisa ditentukan nilainya oleh pihak manapun lantaran termasuk hadiah sesuai kesanggupan pihaknya.
"Saya anggap keliru karena terlalu, mut’ah kan itu kan sebenarnya cuma hadiah. Karena dikasih masuk di situ uangnya Rp400 juta sedangkan itu cuma hadiah. Hadiah itu kan berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih," tutur Idham.
Sebagai informasi, Idham Masse sempat mendaftarkan talak cerai terhadap Catherine Wilson ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam perjalanan kasusnya, permohonan cerai talak tersebut kemudian dinyatakan gugur oleh pengadilan pada 6 November 2023 setelah Idham Masse 2 kali tidak menghadiri sidang cerainya.
Pada 24 Desember 2023, Catherine Wilson melayangkan gugatan cerai terhadap Idham Masse di Pengadilan Agama Depok Jawa Barat. Gugatan cerainya terdaftar dengan nomor 32/Pdt.G/2024/PA DPK.