Ladiestory.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan mulai kembali diberlakukan di sekitar daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Menurut kabar yang beredar, kebijakan mengenai PPKM yang kembali naik ke level 2 akan mulai di berlakukan pada hari ini, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022.
Hal ini diberlakukan, untuk kembali menekan angka pasien yang terinfeksi virus Covid-19, mengingat kasusnya yang terpantau sempat naik beberapa waktu lalu. Dalam rangka menjaga satu sama lain agar tak saling tertular dan menularkan virus saat di luar rumah, berikut hal yang perlu diperhatikan mengenai ketentuan PPKM level 2 dalam berkegiatan.
Ketentuan PPKM Level 2 untuk Kegiatan Kerja dan Pembelajaran di Sekolah
Bagi para pekerja, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan, bagi pelajar, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau secara jarak jauh.
Masyarakat yang bekerja dalam sektor esensial (keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjangnya) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen bagi staf pelayanan masyarakat dan 50 persen bagi staf pelayanan administrasi perkantoran.
Ketentuan PPKM Level 2 di Pasar dan Mal
Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, kegiatan di pasar, mal, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dengan kapasitas 75 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Khusus di pusat perbelanjaan dan bioskop, pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi bagi anak usia di atas 12 tahun dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau bagi semua pengunjung maupun pegawai.
Ketentuan PPKM Level 2 di Tempat Makan
Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Khusus untuk restoran yang berada di area tertutup dan berada di mal, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau.
Ketentuan PPKM Level 2 di Tempat Umum
Bagi masyarakat yang tetap ingin melaksanakan kegiatan di tempat umum, seperti tempat ibadah, area publik, pusat kesenian, pusat olahraga, transportasi umum hingga pelaksanaan resepsi pernikahan, semuanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.