Ladiestory.id - Perseteruan rumah tangga antara Ferry Irawan dan Venna Melinda masih terus bergulir. Sidang perdana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dituduhkan Venna Melinda kepada Ferry Irawan pun telah digelar pada Senin (27/3/2023) lalu.
Pada kesempatan tersebut, Ferry Irawan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan KDRT yang dituduhkan kepada dirinya. Menurut Ferry Irawan, kasus tersebut menjadi bukti bahwa Venna Melinda tak lagi memiliki hati nurani.
“Pertama-tama saya mengucapkan innalillahi wainna ilaihi rajiun pada hati nurani yang telah mati,” ujar Ferry Irawan, melansir berbagai sumber, Rabu (29/3/2023).
Ia mengungkapkan bahwa, selama ini dirinya tak banyak berkomentar mengenai kasus yang menimpanya karena ia tidak ingin membuka aib rumah tangganya dengan Venna Melinda.
“Kenapa selama ini saya tidak mau berkomentar karena tidak memberikan statement hanyalah aib rumah tangga yang saya akan buka,” lanjut Ferry Irawan.
Lelaki berusia 46 tahun itu menyebutkan bahwa dirinya hanyalah sebagai korban keserakahan Venna Melinda yang ingin menduduki kursi Dewan.
“Saya bagaikan pohon di tengah jalan yang harus disingkirkan, digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan, itulah yang terjadi sama saya,” ungkap Ferry Irawan.
Sebagai informasi, Ferry Irawan telah menjalani sidang perdananya untuk tuduhan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada hari Senin (27/3/2023).
Pada kesempatan sidang tersebut, 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan kepada Ferry Irawan.
Penasihat hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang juga terlihat hadir dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Jeffry Simatupang menyebutkan bahwa ia telah mengajukan eksepsi kepada JPU.
“Hari ini dakwaan dan eksepsi sudah dibacakan. Bahwa kami sudah menyampaikan eksepsi secara lengkap,” ujar Jeffry Simatupang.