Gunakan Vape di Dalam Ruangan, Agensi Jennie BLACKPINK Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 10 Juli 2024 | 15:32:00

Aldeta Prasasti

Penulis : Aldeta Prasasti

Gunakan Vape Di Dalam Ruangan, Agensi Jennie Blackpink Sampaikan Permintaan Maaf

Jennie BLACKPINK. (Instagram.com/jennierubyjane)

Ladiestory.id - Jennie BLACKPINK tengah menjadi perbincangan usai mengunggah sebuah konten di channel YouTube-nya.

Dalam konten tersebut, Jennie terlihat sedang dirias wajah dan rambut dari para staff. Selama proses ini, pelantun "You and Me" itu terlihat memegang sebuah benda yang diduga sebuah vape.

Ia pun terlihat menggunakannya, menghisap dan menghembuskan asapnya. Hal itu menjadi kontroversi di media sosial.

Melihat hal itu, agensi Jennie BLACKPINK, Odd Atelier (OA Entertainment), menyampaikan permohonan maaf melalui rilis resminya pada Selasa (9/7/2024).

“Halo, ini adalah OA Entertainment. Kami dengan tulus meminta maaf kepada semua orang yang merasa tidak nyaman dengan tindakan Jennie dalam konten yang dirilis pada 2 Juli,” tulis pihak Odd Atelier dalam keterangan resminya.

"Jennie mengakui dan sangat menyesali kesalahannya melakukan vaping di dalam ruangan dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi staff," sambungnya.

Keterangan resmi agensi Jennie BLACKPINK. (X.com/oddatelier)

Dalam keterangan resminya, pihak OA Entertainment juga menambahkan bahwa Jennie telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada para staff yang berada di dalam ruangan saat ia menggunakan vape.

"Jennie secara pribadi telah meminta maaf kepada semua staf di lokasi yang mungkin terkena dampaknya," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak agensi dan Jennie juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penggemar yang merasa kecewa dengan perilakunya tersebut.

"Kami meminta maaf kepada para penggemarnya yang kecewa atas kejadian ini. Kami berharap hal ini tidak terulang kembali di masa depan. Terima kasih," tutup keterangan resmi OA Entertainment.

Sebagai informasi, di Korea Selatan ada larangan merokok di dalam ruangan. Menurut Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional Korea Selatan, gedung perkantoran dan gedung serbaguna dengan luas lantai 1.000 meter persegi, atau lebih ditetapkan sebagai area bebas rokok.

Merokok di dalam ruangan di area ini bisa dikenai denda hingga 100.000 won atau sekitar satu juta rupiah. Namun, karena Jennie sedang berada di luar negeri pada saat itu, hukum domestik tidak berlaku.