Ladiestory.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan talak cerai dari suami Catherine Wilson, Idham Masse yang sempat diajukan beberapa waktu lalu. Adapun alasan dari pengguguran permohonan tersebut itu lantaran Idham Masse yang tidak pernah hadir dalam agenda sidang yang sudah dijadwalkan oleh pengadilan.
Idham Masse juga mengajukan gugatan cerainya tersebut tanpa menggandeng kuasa hukum, hingga seharusnya ia diharuskan hadir pada setiap sidang yang sudah dijadwalkan oleh pengadilan.
“Iya, jadi pengadilan sudah menggugurkan permohonan talak cerai dari permohonan Idham Masse terhadap termohon, Catherine,” ujar Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, melansir berbagai sumber pada Selasa (14/11/2023).
“Karena pemohon tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan. Sehingga pada sidang 6 November 2023, pengadilan langsung memutuskan perkara permohonan talak pemohon digugurkan,” sambung Taslimah.
Meski telah digugurkan oleh pengadilan, Taslimah mengatakan bahwa bisa saja talak atau gugatan tersebut didaftarkan kembali dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
“Bisa saja (didaftarkan lagi), tapi dengan berkas gugatan dan alasan yang baru,” kata Taslimah.
Sebagai informasi, Idham Masse sebelumnya mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Catherine Wilson pada 9 Oktober 2023 lalu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai yang diajukan Idham Masse itu diajukan bertepatan pada peringatan satu tahun ulang tahun pernikahan keduanya.
Diketahui, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (23/10/2023) lalu, keduanya kompak tak menghadiri persidangan tersebut tanpa disertai alasan yang jelas.
Sebagai informasi, Idham Masse sendiri menikahi dengan Catherine Wilson pada 1 Oktober 2022 di salah satu hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.