Ladiestory.id - Kisruh antara grup band Kotak dengan mantan personelnya, Posan Tobing masih terus berlanjut. Belum lama ini diketahui, Kotak telah melayangkan somasi terbuka kepada Posan Tobing.
Somasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kotak, Sheila A. Salomo yang mengatakan bahwa Posan Tobing tidak bisa mengklaim kepemilikan lagu-lagu Kotak yang dibuat bersama personel lainnya.
“Berdasarkan hal itu, kami mensomasi balik agar Posan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama. Itu yang menjadi jawaban kami terhadap somasi terbukanya,” ujar Sheila A. Salomo di kawasan Jakarta Pusat, melansir berbagai sumber, pada Minggu (30/7/2023).
Menanggapi somasi balik yang dilayangkan oleh Kotak, melalui pengacaranya Jerys Napitupulu, Posan Tobing secara tegas mengatakan bahwa ia tidak akan mencabut somasi yang sudah dilayangkan kepada Kotak.
“Kami tidak akan mencabut somasi kami, sesuai apa yang kami sampaikan dalam somasi terbuka kami pada 7 Juli 2023. Kami tidak akan mencabut soal pelarangan membawakan lagu-lagu ciptaan bersama,” kata Jerys Napitupulu.
Pengacara Posan Tobing tersebut menyebut bahwa Tantri, Cella, dan Chua telah melanggar UU Hak Cipta karena menghilangkan nama Posan Tobing sebagai pencipta untuk lagu yang diciptakan bersama-sama.
“Jadi jelas dalam UU Hak Cipta sudah mengatur semuanya. Satu lagu yang diciptakan bersama-sama jadi satu kesatuan dan tak bisa dihilangkan,” tutur Jerys Napitupulu.
“Sebagai langkah hukum nyata upaya hukum berkelanjutan, kami minggu depan akan membuat laporan resmi dugaan tindak pidana terhadap somasi kami yang tidak diindahkan terkait dengan lagu-lagu yang dibawakan dan diciptakan secara bersama-sama,” tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Posan Tobing telah melayangkan somasi kepada Kotak. Somasi tersebut berisi larangan untuk Kotak membawakan lagu-lagu yang diciptakan oleh Posan Tobing bersama Julia Angelia datau Pare.
“Kita ingin menyampaikan surat somasi terbuka di hadapan seluruh masyarakat Indonesia, terkait dengan dugaan pelanggaran UU Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014,” kata Jerys Napitupulu.